Trayek

Definisi (1):

Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Baca juga:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id