
Latar Belakang
Hukum Kekayaan Intelektual tentunya merupakan salah satu bidang yang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Meningkatnya jumlah kasus pelanggaran hak cipta dan sengketa merek dagang adalah bukti seriusnya tantangan hukum di lingkungan komersial modern dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Merek memegang peran penting dalam membedakan suatu usaha atau perusahaan sekaligus membangun identitasnya di tengah persaingan pasar, sehingga sengketa yang menyangkutnya tidak boleh dipandang sebelah mata sebab dapat berujung pada praktik penyalahgunaan hukum.
Salah satu praktik yang patut menjadi perhatian serius dari maraknya sengketa semacam ini adalah trademark trolling. Trademark Troll dapat dimaknai sebagai pemegang merek yang tidak menggunakan mereknya secara nyata dalam kegiatan penjualan barang atau jasa, melainkan menjadikan penegakan hukum atas merek tersebut melalui gugatan yang diajukan secara jahat (malicious litigation) sebagai sumber utama untuk memperoleh keuntungan (Dechert, 2019). Para troll ini pada umumnya mencari keuntungan melalui pengajuan gugatan pelanggaran merek. Praktik trademark trolling memanfaatkan celah dalam sistem pendaftaran merek dengan cara mendaftarkan merek secara beritikad tidak baik untuk memeras pembayaran dari pihak lain, terutama di negara-negara penganut sistem first-to-file seperti Tiongkok dan Indonesia, di mana penggunaan lebih dahulu suatu merek di luar negeri tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum. (AMR Partnership, 2026).\
Sebelum amandemen tahun 2019, Undang-Undang Merek Tiongkok mengutamakan tanggal pengajuan permohonan dibandingkan itikad baik pemohon, sehingga memungkinkan trademark troll menghalangi pemilik sah suatu merek meski tidak memiliki niat sama sekali untuk menggunakan merek tersebut secara komersial. Lemahnya pemeriksaan substantif pada tahap awal pendaftaran kerap mengabaikan indikasi itikad tidak baik, sementara platform daring cenderung berpihak pada pemegang merek terdaftar dalam sengketa, sehingga memungkinkan penutupan toko daring tanpa perlu adanya pembuktian kerugian yang nyata.
Persoalan ini menjadi semakin relevan mengingat sengketa penggunaan istilah “UL ULTRA LIGHT DOWN” oleh Uniqlo Trading Co., Ltd., yang pada akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok (Supreme People’s Court) dan menjadi rujukan penting mengenai bagaimana sistem peradilan dapat merespons praktik pendaftaran dan gugatan merek yang beritikad tidak baik. Terdapat beberapa permasalahan yang dapat dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, di antaranya terkait dengan bagaimana modus operandi praktik trademark trolling dapat berkembang dalam sistem pendaftaran merek first-to-file sebagaimana tercermin dalam sengketa Uniqlo melawan Compass/Zhongwei. Lalu, bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung Tiongkok dalam menolak gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik tersebut, serta apa relevansi kasus tersebut bagi penguatan sistem perlindungan merek di Indonesia.
Kronologi Sengketa Uniqlo Melawan Compass dan Zhongwei
Guangzhou Compass Exhibition Service Co., Ltd. dan Zhongwei Enterprise Management & Consultancy Co., Ltd. mendaftarkan merek “UL” untuk kategori pakaian di Tiongkok, meskipun tidak memiliki niat untuk menggunakannya secara komersial. Kedua entitas tersebut kemudian menawarkan untuk menjual merek “UL (stylized)” kepada Uniqlo dengan harga mencapai 8 juta yuan Tiongkok, setara sekitar 1,1 juta dolar Amerika Serikat, namun tawaran tersebut ditolak (Fross Zelnick, 2021).
Setelah penolakan tersebut, Compass dan Zhongwei mengajukan 42 gugatan pelanggaran merek terhadap Uniqlo di 19 pengadilan berbeda di berbagai wilayah, termasuk Beijing, Shanghai, Guangdong, dan Zhejiang, yang seluruhnya didasarkan pada fakta dan dalil yang hampir serupa (Shumin He dan Tingxi Huo, 2020). Pada tingkat pertama, Pengadilan Menengah Kedua Shanghai (Shanghai No.2 Intermediate People’s Court) mengakui hak merek Compass dan Zhongwei serta menyatakan bahwa penggunaan merek oleh Uniqlo merupakan pelanggaran, namun menolak memberikan ganti rugi maupun biaya hukum kepada Compass dan Zhongwei dengan alasan keduanya bertindak beritikad tidak baik dan tidak mengalami kerugian ekonomi nyata karena merek terdaftar tidak pernah digunakan secara komersial (Dechert, 2019).
Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Shanghai (Shanghai High People’s Court) pada tingkat banding. Tidak puas karena kedua pengadilan tetap mengakui adanya pelanggaran, Uniqlo mengajukan permohonan peninjauan kembali (retrial) ke Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, yang kemudian menerima permohonan tersebut (Dechert, 2019). Sementara itu, di jalur litigasi paralel lain, Putusan tingkat kedua Pengadilan Kekayaan Intelektual Guangzhou menyatakan Uniqlo tidak melanggar hak eksklusif Zhongwei atas merek “UL”, sebab tidak terdapat kemungkinan kebingungan konsumen mengingat adanya penambahan frasa “ULTRA LIGHT DOWN” pada merek “UL” serta penggunaannya bersama merek “UNIQLO” yang telah dikenal luas. Sementara itu, Pengadilan Menengah Foshan menilai bahwa unsur itikad tidak baik dari pihak Zhongwei tidak menjadi persoalan relevan dalam sengketa pelanggaran merek (Fross Zelnick, 2021). Adanya perbedaan putusan di antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua memperlihatkan inkonsistensi dalam penyelesaian sengketa Uniqlo. Sebagian pengadilan menyatakan bahwa Uniqlo melakukan pelanggaran tanpa menjatuhkan kewajiban ganti rugi, sedangkan pengadilan lainnya menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Uniqlo. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sengketa dengan pokok perkara yang serupa dapat menghasilkan putusan yang berbeda dalam sistem peradilan yang sama, sehingga perkara ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok.
Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung Tiongkok
Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok memutus perkara ini untuk kepentingan Uniqlo dan menyatakan bahwa Zhongwei telah menyalahgunakan proses peradilan dengan mengajukan gugatan yang beritikad tidak baik. Dalam putusan (2018) Zui Gao Fa Min Zai No. 396, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran merek dan menegaskan bahwa banyaknya pendaftaran merek oleh Zhongwei, yang melampaui 2.600 pendaftaran, menjadi bukti adanya motif mencari keuntungan semata serta penyalahgunaan proses peradilan (Uniqlo Trading Co. v. Guangzhou Compass Exhibition Service Co., 2018). Mahkamah Agung menyatakan secara tegas bahwa gugatan yang diajukan Compass dan Zhongwei terhadap Uniqlo merupakan gugatan yang bersifat jahat (malicious litigation) yang tidak akan mendapatkan dukungan dari pengadilan (Dechert, 2019). Putusan ini diumumkan pada 28 Desember 2018 dan disampaikan kepada para pihak pada 2019, serta dinilai sebagai salah satu putusan sengketa merek paling signifikan pada masanya, sekaligus menjadi contoh upaya membendung gugatan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik (Asia IP, “Defeating Trademark Infringers”).
Reformasi Hukum Merek Tiongkok Pasca Putusan
Mengikuti putusan tersebut, Tiongkok memperkuat kerangka hukumnya guna membendung praktik trademark trolling melalui amandemen Undang-Undang Merek yang mulai berlaku pada 1 November 2019. Pasal 4 sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa setiap orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi lain yang membutuhkan hak eksklusif untuk menggunakan suatu merek bagi barang atau jasanya dalam kegiatan produksi dan usaha wajib mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kantor Merek, dan permohonan pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik serta tidak dimaksudkan untuk digunakan wajib ditolak (Trademark Law of The People’s Republic of Tiongkok, 2019, Pasal 4). Amandemen tersebut menegaskan bahwa “merek beritikad tidak baik” adalah merek yang didaftarkan oleh pemohon tanpa adanya niat untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan. Sebagai dampak, pada tahun 2019 tercatat sekitar 39.000 permohonan pendaftaran merek yang tidak wajar ditolak oleh otoritas berwenang (Asia IP, 2020).
Relevansi bagi Sistem Hukum Merek Indonesia
Sengketa Uniqlo melawan Compass/Zhongwei memberikan pelajaran penting bagi yurisdiksi lain, termasuk Indonesia, agar sistem pendaftaran mereknya tidak memberikan celah bagi berkembangnya praktik serupa. Tanpa adanya perlindungan yang memadai terhadap pendaftaran yang bersifat menyalahgunakan hak, hukum merek beresiko di eksploitasi sedemikian rupa sehingga merugikan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum bagi pemilik merek yang sah.
Indonesia sesungguhnya telah mengatur konsep itikad tidak baik dalam pendaftaran merek sejak Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992, dilanjutkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Itikad tidak baik dimaknai sebagai keadaan ketika pemohon diduga mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen (UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 21 ayat (3)). Berbeda dengan Tiongkok sebelum amandemen 2019, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 justru telah membuka ruang gugatan pembatalan merek tanpa batas waktu sepanjang terdapat unsur itikad tidak baik dalam pendaftarannya, sebuah instrumen hukum yang secara normatif lebih progresif dibandingkan pengaturan Tiongkok pada masa terjadinya sengketa Uniqlo.
Meski norma itikad tidak baik telah tersedia, sejauh penelusuran penulis, belum ditemukan kasus troll di Indonesia dengan skala dan modus operandi setara Zhongwei, yakni pendaftaran merek massal tanpa niat pakai yang diikuti gugatan berlapis di banyak pengadilan sekaligus. Kasus-kasus itikad tidak baik di Indonesia yang selama ini muncul umumnya berbasis kemiripan merek dengan merek terkenal, bukan pada pola non-use dan penyalahgunaan proses peradilan sebagaimana ditemukan dalam sengketa Uniqlo. Preseden Uniqlo justru relevan bagi Indonesia bukan untuk menangani pola yang sudah tertangani lewat gugatan pembatalan biasa, melainkan untuk mengantisipasi skala penyalahgunaan yang belum pernah diuji sistem peradilan Indonesia.
Kesimpulan
Praktik trademark trolling tumbuh subur dalam sistem pendaftaran merek first-to-file akibat lemahnya pemeriksaan substantif pada tahap awal pendaftaran, sikap platform daring yang cenderung berpihak pada pemegang merek terdaftar, serta pola penegakan hukum yang semula menegakkan hak pemegang merek terdaftar secara membabi buta tanpa menelaah itikad baik pemohon. Sengketa Uniqlo melawan Compass/Zhongwei menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok berhasil mengoreksi kelemahan tersebut dengan menilai volume pendaftaran merek yang tidak wajar sebagai bukti motif memperoleh keuntungan semata, dan menyatakan gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik sebagai penyalahgunaan proses peradilan yang tidak patut mendapat dukungan hukum. Putusan ini kemudian mendorong reformasi legislatif melalui amandemen Pasal 4 Undang-Undang Merek Tiongkok tahun 2019, yang mewajibkan penolakan permohonan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik dan tanpa niat penggunaan.
Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang secara normatif progresif dalam mengatur itikad tidak baik, termasuk gugatan pembatalan tanpa batas waktu, sejauh ini Indonesia belum pernah menghadapi ujian berupa praktik trademark trolling berskala masif seperti yang dialami Tiongkok dalam kasus Zhongwei. Preseden Uniqlo dengan demikian relevan bagi Indonesia bukan sebagai solusi atas masalah yang sudah tertangani, melainkan sebagai antisipasi dini agar sistem pendaftaran merek Indonesia siap merespons pola penyalahgunaan serupa apabila muncul di kemudian hari.
Saran
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu mengantisipasi potensi praktik trademark trolling berskala besar dengan memperkuat mekanisme pemeriksaan substantif pada tahap awal pendaftaran merek, khususnya terhadap pemohon yang mendaftarkan merek dalam jumlah tidak wajar atau menyerupai merek asing yang belum masuk pasar Indonesia. Diperlukan pula pedoman teknis yang lebih rinci bagi pemeriksa merek untuk mengidentifikasi indikator itikad tidak baik sejak tahap pemeriksaan formal maupun substantif, tidak hanya bersandar pada gugatan pembatalan setelah merek terdaftar. Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan penerapan prinsip pembatasan gugatan yang bersifat menyalahgunakan proses peradilan (abuse of judicial process) sebagaimana diterapkan Mahkamah Agung Tiongkok, sebagai pelengkap norma itikad tidak baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Daftar Pustaka
Peraturan/Dokumen Resmi
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.
- Republik Rakyat Tiongkok. Trademark Law of the People’s Republic of China, sebagaimana diubah dan mulai berlaku 1 November 2019.
- Uniqlo Trading Co. v. Guangzhou Compass Exhibition Service Co., (2018) Zui Gao Fa Min Zai No. 396, Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok
Artikel dan Publikasi Hukum
- AMR Partnership. “How Indonesia’s Trademark System Protects Foreign Brands Entering the Market.” 3 Agustus 2026. https://amr.co.id/indonesias-trademark-system
- Asia IP. “Defeating Trademark Infringers.” https://www.asiaiplaw.com/article/defeating-trademark-infringers.
- Asia IP. “How China Improved Its First-to-File Trademark System.” 30 April 2020. https://asiaiplaw.com/index.php/section/in-depth/how-Tiongkok-improved-its-first-to-file-trademark-system.
- Dechert LLP. “A Crushing Defeat for Trademark Trolls.” 21 Agustus 2019. https://www.dechert.com/knowledge/onpoint/2019/8/a-crushing-defeat-for-trademark-trolls.html.
- Shumin He dan Tingxi Huo. “China Cracks Down Trademark Squatters’ Bad Faith Lawsuits.” Lexology, 9 November 2020. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=384c71e2-0eae-40d5-a0a3-3c49f863f898.
- Alejandro Luna. “China: Fighting Trademark Trolls.” Fross Zelnick Lehrman & Zissu, P.C. 25 Februari 2021. https://www.frosszelnick.com/Tiongkok-fighting-trademark-trolls/.




