Tindak Pidana Terorisme

Definisi (1):

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pembayar Transfer Debit

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id