Tindak Pidana Korupsi

Definisi (1):

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id