Definisi (1):
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Baca juga:
Definisi Register Nasional Cagar Budaya menurut Peraturan Perundang-Undangan
DISCLAIMER
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.