Terpidana / Convicted (ing)

Definisi (1):

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Grasi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.