Syarat dan Prosedur untuk Menjadi Kurator dan Pengurus

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai syarat dan prosedur menjadi kurator dan pengurus, terlebih dahulu penulis uraikan mengenai pengertian dari kurator dan pengurus.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 UU 37/2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Sedangkan definisi Pengurus tidak ditegaskan dalam UU 37/2004, tetapi dalam Pasal 225 UU 37/2004 (bagian tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diatur bahwa Pengadilan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Debitur atau Kreditur harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Dapat disimpulkan, bahwa terhadap Debitor yang dinyatakan pailit, pihak yang berwenang mengurus dan membereskan harta Debitor adalah Kurator, sedangkan Debitor yang dinyatakan PKPU kewenangan pengurusan harta debitur dilakukan oleh Pengurus.

Dalam pembahasan kali ini, akan dibatasi bahwa yang dimaksud Kurator adalah orang perseorangan bukan Balai Harta Peninggalan. Persyaratan dan prosedur untuk menjadi Kurator dan Pengurus ini, penulis kutip dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.

Berikut syarat dan prosedur untuk menjadi Kurator dan Pengurus:

Pertama: pemohon (orang yang ingin menjadi kurator dan pengurus) mengajukan permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus diajukan kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
  3. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai:
    a. advokat;
    b. akuntan publik;
    c. mediator;
    d. konsultan hak kekayaan intelektual;
    e. konsultan hukum pasar modal; dan
    f. arbiter;
  6. Advokat dan/atau akuntan publik yang pernah terlibat dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  7. Telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh Komite Bersama;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
  10. Bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabakan kerugian harta pailit; dan
  11. bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus, jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan.

Kedua: selain mengisi permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada poin pertama di atas, Pemohon juga harus mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan
berupa:

  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  3. Sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama;
  4. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus;
  5. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
  6. Surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit;
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
  9. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabakan kerugian harta pailit;
  11. Surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus, jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan;
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  13. Surat keterangan catatan kepolisian;
  14. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat kali enam sentimeter);
  15. Surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai untan publik dari organisasi profesi akuntan publik;
  16. Surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
  17. Ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Menurut penulis yang perlu digaris bawahi terkait syarat untuk menjadi kurator dan pengurus adalah harus telah terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat/terdaftar sebagai akuntan publik dan telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian.

Ketiga: pemohon pendaftaran untuk menjadi kurator dan pengurus dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Keempat: direktur Jenderal melakukan verifikasi administrasi secara elektronik setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Jika ada kekurangan dokumen, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memberi tahu pemohon untuk melengkapi persyaratan dan harus dilengkapi pemohon dalam maksimal 14 hari kerja sejak tanggal di mana pemberian notifikasi terkirim. Jika pada periode ini, pemohon tidak memenuhi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak dan biaya permohonan pendaftaran yang telah diajukan tidak dapat dikembalikan.

Terhadap permohoan yang ditolak, pemohon boleh memperbaiki permohonan untuk pendaftaran sebagai kurator dan pengurus.

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi tersebut dokumen persyaratan lengkap, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat bukti pendaftaran kurator yang disampaikan secara elektronik ke pemohon melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Baca juga:
Kedudukan Upah Pekerja, Jika Perusahaan Pailit

Terakhir bukti pendaftaran kurator dan pengurus dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan ukuran kertas putih F4 / foloo dengan berat 80 gram dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal publikasi dan dapat diperpanjang.

Demikian, semoga bermanfaat.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643