Status Keadaan Darurat

Definisi (1):

Status Keadaan Darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Bantuan Darurat Bencana menurut Peraturan Perundang-Undangan

DISCLAIMER

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id