Somasi: Pengertian & Contoh Somasi yang Singkat dan Jelas

Pengertian Somasi

Istilah somasi tidak asing lagi didengar oleh sebagian orang. Mungkin sebagian dari kita mengerti dengan istilah ini, dan sebagian nya lagi baru mendengar istilah ini.

Lantas, apakah pengertian dari somasi?

Hingga saat ini, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan kata “Somasi”. Namun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah memberikan definisi dari somasi. Menurut KBBI, Somasi adalah  teguran untuk membayar dan sebagainya. Selain KBBI, Dr. Jonaedi Efendi,S.H.I.,M.H dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (halaman 372), menyebutkan, Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Lebih lanjut, Jonaedi Efendi menjelaskan tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Baca juga:
5 Penyebab Berakhir Atau Hapusnya Kontrak

Jika melihat definisi somasi yang dikemukakan oleh Jonaedi Efendi ini, maka somasi hanya ada dalam konteks hukum Perdata. Hal tersebut tentunya benar adanya karena dasar hukum somasi hanya dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya pada Pasal 1238, yang menyebutkan:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal tersebut menjelaskan tentang kapan debitur dianggap wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi karena 2 hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya somasi atau pemberitahuan (dalam Pasal 1238 KUHPerdata disebut: surat perintah, atau dengan akta sejenis itu).
    Maksudnya, debitur dianggap wanprestasi jika dalam suatu perjanjian tidak mengatur tentang jangka waktu pemenuhan perjanjian dan kreditur telah memberikan surat somasi yang isinya menentukan jangka waktu pemenuhan perjanjian dan debitur tidak memenuhi perjanjian pada waktu tersebut.
  2. Sesuai dengan perjanjian.
    Debitur dianggap wanprestasi,  jika dalam perjanjian itu ditentukan jangka waktu pemenuhan perjanjian dan debitur tidak memenuhi pada waktu tersebut, maka ia telah wanprestasi.

Jika hanya merujuk pada aturan, maka jelas somasi hanya dalam konteks perkara perdata, namun dalam praktiknya somasi dapat dipakai dalam perkara perdata maupun pidana. Dalam perkara pidana, somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak yang diberi somasi dapat memahami posisi, keinginan dan analisis hukum dari si pengirim somasi. Tentunya hal tersebut sah-sah saja karena tidak ada larangan penggunaan surat somasi dalam perkara pidana.

Kasus Posisi:

PT. Kontraktor Asia Jaya merupakan perusahaan yang bergerak jasa konstruksi. Suatu ketika PT. Kontraktor Asia Jaya mendapatkan proyek pembangunan rumah mewah milik Arman Erlangga di Kota Medan. Proyek pembangunan rumah tersebut senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah).

Sebelum melaksanakan proyek pembangunan rumah tersebut, PT. Kontraktor Asia Jaya dan Arman Erlangga membuat dan menandatangani suatu Perjanjian. Perjanjian tersebut antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Nilai Kontrak sebesar Rp. 700.000.000,-. dengan ketentuan Rp.400.000.000,- dibayar pada saat menandatangani Perjanjian ini, dan sisanya Rp. 300.000.000,- dibayar pada saat pekerjaan telah selesai 100%.
  • Jangka Waktu Pekerjaan selama 1 tahun, yakni sejak 10 Februari 2021 hingga 09 Februari 2022.
  • Lokasi pembangunan di Jl. Kapten Mukhtar Basri, No. 10, Medan (alamat domisili Arman Erlangga)

Singkat cerita PT. Kontraktor Asia Jaya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah tersebut, dan telah melakukan serah terima penyelesaian pekerjaan dengan Arman Erlangga pada tanggal 09 Februari 2022 (dibuktikan dengan BAST). Kemudian pada saat itu juga PT. Kontraktor Asia Jaya meminta pembayaran sisa nilai kontrak yakni sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Arman Erlangga, namun pada saat itu Arman Erlangga tidak memberikannya dengan alasan uang tersebut masih di Bank dan belum bisa dicairkan. Kemudian Arman Erlangga meminta tenggang waktu selama 1 minggu dan akan melunasi sisa nilai kontrak pada 16 Februari 2022.

Pada tanggal 22 Februari 2022, PT. Kontraktor Asia Jaya melalui Direkturnya, Tommy Ong menghubungi Arman Erlangga via Whatsapp Call untuk meminta sisa pembayaran senilai Rp. 300.000.000,- dan lagi-lagi Arman Erlangga tak membayarnya dengan alasan yang tidak jelas.

Pada tanggal 1 Maret 2022, PT. Kontraktor Asia Jaya kembali menghubungi Arman Erlangga via Whatsapp Call, namun telepon tersebut tidak tersambung, kontak PT. Kontraktor Asia Jaya telah diblokir oleh Arman Erlangga.

Berdasarkan peristiwa di atas, buat somasi dari PT. Kontraktor Asia Jaya kepada Arman!

Contoh Somasi

Jakarta, 14 Maret 2022

Kepada Yth:
Bapak Arman Erlangga
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Medan Timur,  20238
Kota Medan

Hal : Somasi (Surat Teguran Hukum) 

Dengan hormat,

Bersamaan dengan surat somasi ini, kami memberikan peringatan agar Anda segera melunasi kewajiban pembayaran proyek pembangunan rumah Anda yang masih tersisa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah)  sesuai dengan Perjanjian No. 109/KAJ/II/2021 yang ditandatangani pada 10 Februari 2021.

Berdasarkan Perjanjian No. 109/KAJ/II/2021, pembayaran sisa nilai kontrak sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) seharusnya kami terima pada saat Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani, yakni pada tanggal 09 Februari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini kami belum menerima pembayaran sisa nilai kontrak tersebut.

Sebagai bentuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin, kami telah menghubungi Anda beberapa kali via Whatsapp Call, yakni pada 22 Februari 2022 dan 1 Maret 2022 agar Anda melakukan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah), namun upaya kami tersebut Anda hiraukan.

Berdasarkan hal-hal diatas, kami harap Anda segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa nilai kontrak sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat somasi ini dikirimkan. Apabila tidak kunjung dibayarkan, kami akan menempuh upaya hukum yang lebih serius.

Mohon kerjasama dan itikad baiknya untuk menghubungi kami terkait pelunasan sisa nilai kontrak ke nomor telepon: 0822-7759-3909 (Tommy Ong).

Demikian somasi ini dibuat, mohon dimengerti sebaik-baiknya. Terimakasih.

PT. Kontraktor Asia Jaya

Ttd

Tommy Ong
Direktur

Unduh Contoh Somasi dalam Format Pdf | Klik

Catatan: Tidak ada format baku dalam menyusun atau membuat somasi.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692