Sistematika Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

Ketentuan tentang perikatan diatur dalam KUHPerdata pada buku III. Secara sistematis diatur ketentuan-ketentuan secara umum atau khusus mengenai perikatan. Buku III KUHPerdata mengatur mengenai hukum perikatan dengan bagian umum terdiri dari empat bab dan bagian khusus terdiri dari lima belas bab.

Adapun sistematika buku III KUHPerdata tersesun sebagai berikut:
  • Bab Kesatu (Tentang perikatan-perikatan umumnya)
    • Bagian Kesatu (Ketentuan-ketentuan umum), Pasal 1233-1234.
    • Bagian Kedua (Perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu) Pasal 1235-1238.
    • Bagian Ketiga (Perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu), Pasal 1239-1242.
    • Bagian Keempat (Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan), Pasal 1243-1252.
    • Bagian Kelima (Perikatan-perikatan bersyarat), Pasal 1253-1258.
    • Bagian Keenam (Perikatan-perikatan dengan ketetapan waktu), Pasal 1268-1271.
    • Bagian Ketujuh (Perikatan-perikatan mana suka atau perikatan yang boleh dipilih oleh salah satu pihak), Pasal 1272-1277).
    • Bagian Kedelapan (Perikatan-perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung).
    • Bagian Kesimbilan (Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan yang tak dapat dibagi-bagi), Pasal 1269-1303.
    • Bagian Kesepuluh (Perikatan dengan ancaman hukuman), Pasal 1304-1312.
  • Bab Kedua (Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian)
    • Bagian Kesatu (Ketentuan-ketentuan umum), Pasal 1313-1319.
    • Bagian Kedua (Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian), Pasal 1320-1337.
    • Bagian Ketiga (Tentang akibat suatu perjanjian), Pasal 1338-1341.
    • Bagian Keempat (Tentang penafsiran suatu perjanjian), Pasal 1342-1351.
  • Bab Ketiga (Tentang perikatan yang dilahirkan demi undang-undang)
  • Bab Keempat (Tentang hapusnya perikatan)
    • Pasal 1381, Perikatan-perikatan hapus.
    • Bagian Kesatu (Tentang pembayaran), Pasal 1382-1403.
    • Bagian Kedua (Tentang penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penyimpanan atau penitipan), Pasal 1404-1412.
    • Bagian Ketiga (Tentang pembaharuan utang), Pasal 1413-1424.
    • Bagian Keempat (Tentang kompensasi atau perjumpaan utang), Pasal 1425-1435.
    • Bagian Kelima (Tentang pencampuran utang), Pasal 143601437.
    • Bagian Keenam (Tentang pembebasan utang), Pasal 1438-1443.
    • Bagian Ketujuh (Tentang musnahnya barang yang terutang), Pasal 1444-1445.
  • Bab Kelima (Tentang jual-beli)
  • Bab Keenam (Tentang tukar menukar)
  • Bab Ketujuh (Tentang sewah menyewah)
  • Bab Ketujuh A (Tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan)
  • Bab Kedelapan (Tentang persekutuan)
  • Bab Kesembilan (Tentang perkumpulan)
  • Bab Kesepuluh (Tentang bibah)
  • Bab Kesebelas (Tentang penitipan barang)
  • Bab Keduabelas (Tentang pinjam pakai)
  • Bab Ketigabelas (Tentang pinjam meminjam)
  • Bab Keempatbelas (Tentang bunga tetap atau bunga abadi)
  • Bab Kelimabelas (Tentang perjanjian untung-untungan)
  • Bab Keenambelas (Tentang pemberian kuasa)
  • Bab Ketujuhbelas (Tentang penanggungan utang); dan
  • Bab Kedelapanbelas (Tentang perdamaian.

Baca juga:
Contoh Soal Gugatan Perceraian UPA Peradi

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1599