Ketika seorang sarjana hukum memutuskan untuk mengikuti ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), maka cukup muda untuk mempersiapkan diri, hal tesebut dikarenakn sudah banyak beredar di publik bahan-bahan belajar untuk mengikuti CASN, seperti silabus ujian CASN, contoh soal ujian CASN bahkan prediksi soal CANS juga ada. Hal tersebut tentu berbanding terbalik ketika seorang sarjana hukum tersebut memutuskan untuk bekerja disuatu Law Firm (Firma Hukum) “papan atas”terkemuka” di Indonesia, bisa dibilang sangat sedikit atau hampir tidak ada ditemui silabus persiapan ujian ataupun contoh soal ujian di Firma Hukum papan atas.
Baca juga:
Daftar Kantor Hukum di Indonesia
Kesulitan untuk menemukan silabus persiapan ataupun contoh soal ujian di Firma Hukum ini dikarenakan setiap Firma Hukum memiliki standar yang berbeda, sehingga cara perekrutannya juga berbeda, soal ujiannya pun juga berbeda-beda.
Namun jika anda ingin mengikuti ujian di Firma Hukum papan atas, beberapa dibawah ini yang harus dipersiapkan:
- Download setiap UU dalam 2 versi (versi Indonesia dna Bahasa Inggris) lalu hafalkan terminologinya;
- Setiap law firm punya ciri khas soal yang diujikan, biasanya sesuai dengan Practice Area-nya. Misal: Kantor Hukum XYZ & PARTNERS fokus di Minerba, maka pelajari UU Minerba juga. Namun, keempat UU di bawah ini adalah yang paling sering keluar dan dasar hukum korporasi.
- Selain undang-undang di bawah ini, wajib baca juga UU Pasar Modal dan UU Penanaman Modal
- Jangan menyerah, Tuhan Yang Maha Esa bersama orang yang sering mengoreksi kegagalan
Selanjutnya harus juga dikuasi tentang hal-hal yang dasar dalam hukum, seperti diuraikan dibawah ini:
Undang- Undang Perseroan Terbatas (“Company Law”)
- Anggaran Dasar dan Akta Pendirian
- 3 organ utama Perseroan (Dewan
- Komisioner, Direksi, dan Pemegang Saham)
- Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor
- Merger, Akuisisi, Konsolidasi
- Perbuatan hukum perseroan yang belum didirikan
- Pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum
- Pembebanan atas Saham (Gadai dan Fidusi/Pasal 60 ayat 2).
- Kepailitan PT dan tanggung jawab renteng
- (Pasal 104)
KUHPerdata (“Civil Law”)
- Perbedaan Kreditor Preferen, Konkuren, dan Khusus (Pasal 1131 dst)
- Asas Pro Rata (Pasal 1136)
- Gadai (Pasal 1150 dst)
- Hipotik (Pasal 1162 dst)
- Cessie (Pasal 613 – 624)
- Subrogasi (Pasal 1400)
- Borgtoch/Penanggung (Pasal 1820)
UU Ketenagakerjaan (“Labour Law”)
- PHK dan Hak-hak karyawan yang diPHK(Pasal 160-170)
- Probation dan Pengalihan Perusahaan (Pasal 60 dan Pasal 61)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu
- Pengupahan
- Jam kerja
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan
peraturan kerja bersama.
KUHD dan UU Kepailitan (“Banckruptcy Law”)
- Persatuan harta dalam kepalilitan (Pasal 4 jo. Pasal 23 jo. Pasal 61-63 UU Kepailitan)
- Upaya hukum kepailitan (Pasal 11 UU
Kepalilitan) - Warisan selama kepailitan (Pasal 40)
- Kreditor Preferen (Pasal 50 UU Kepalilitan)
- PKPU (Pasal 222 UU Kepailitan)
- Kepailitan Harta Peninggalan (Pasal 207 UU
Kepailitan)