Selain Advokat, Berikut 4 Lisensi Keahlian Hukum yang Dapat Anda Miliki!

Di era pasar bebas seperti sekarang, persaingan untuk memberikan layanan hukum tentunya tidak hanya datang dari Indonesia saja tetapi juga datang dari berbagai negara di dunia. Hal ini dapat kita lihat bahwa Undang-Undang Advokat memperbolehkan advokat asing bekerja di kantor hukum Indonesia dengan bidang praktik hukum yang dibatasi.

Untuk tetap dapat terus bersaing di level tertinggi, advokat selain harus terus-menerus mengasah keahlian hukumnya juga dapat memiliki beberapa lisensi keahlian hukum. Lisensi keahlian hukum tentunya dapat mempeluas bidang praktik yang dapat dilakoni oleh advokat tersebut.

Adapun lisensi-lisensi keahlian hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kurator

Pengertian Kurator UU Kepailitan adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

Tugas Kurator sendiri adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Untuk dapat menjadi kurator, seorang advokat harus mengikuti ujian pendidikan kurator dan juga harus lulus ujian kurator, baru mendapatkan lisensi kurator.

2. Konsultan Kekayaan Intelektual

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau Konsultan HKI adalah suatu profesi di bidang hukum hak kekayaan intelektual yang saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Konsultan HKI adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal”. Peran utama Konsultan HKI/PVT adalah sebagai Kuasa pengajuan permohonan HKI/PVT ke DJKI/PPVTPP yang bertindak untuk dan atas nama Pemohon dalam setiap komunikasi dengan DJKI/PPVTPP terkait dengan Permohonan yang diajukannya.

Untuk dapat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, maka seorang advokat harus mingkuti pendidikan dan pelatihan kekayaan intelektual beserta lulus ujiannya. Setelah itu, barulah ia dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan oleh Menteri Hukum dan Ham, dan tentunya mendapatkan lisensi konsultan kekayaan intelektual.

3. Konsultan Hukum Pasar Modal

Konsultan Hukum Pasar Modal sekaligus merupakan advokat. Konsultan Hukum Pasar Modal sebenarnya advokat yang memiliki bidang praktik khusus atau spesialisasi di bidang hukum pasar modal. Sebelum seorang diangkat sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal, dia harus sudah diangkat sebagai seorang advokat. Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal, seorang advokat harus memenuhi syarat-syarat khusus, di antaranya mengikuti pelatihan di bidang hukum pasar modal, mengikuti ujian dan pemenuhan syarat-syarat lainnya.

4. Konsultan Hukum Pajak

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam Konsultan Hukum Pajak/ Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Pada Pendidikan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A dan B) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak. Setelah mengikuti pelatihan peserta nantinya akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643