Retroaktivitas Akibat Hukum Berlakunya Syarat Batal: Menegaskan Kembali Pasal 1265 KUH Perdata pada Praktik Klausul Pengakhiran Perjanjian

Rizki Ahmad Rizki Ahmad
| 3 Oktober 2026


Pendahuluan

Perjanjian dengan tujuan usaha atau bisnis telah banyak memuat klausul pengakhiran perjanjian. Rumusannya beragam, tetapi polanya serupa: “perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila salah satu pihak dinyatakan pailit”, “perjanjian ini berakhir apabila izin usaha dicabut”, “perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis”, atau “perjanjian ini berakhir apabila pihak kedua tidak membayar dalam waktu tertentu”. Dalam praktik, klausul semacam ini hampir selalu dibaca berlaku ke depan atau nonretroaktif (ex nunc) yaitu perjanjian dianggap sah sampai saat peristiwa atau perbuatan pengakhiran perjanjian terjadi, prestasi yang telah dilaksanakan dibiarkan apa adanya, dan para pihak diperlakukan seolah-olah telah melaksanakan atau memenuhi perjanjian di titik pengakhiran perjanjian.

Dalam opini ini, penulis menggunakan istilah “pengakhiran” karena istilah ini yang paling banyak dipakai dalam praktik perjanjian, berdampingan dengan istilah “pembatalan” yang sesekali digunakan. Namun, istilah yang dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah pembatalan perjanjian yaitu perikatan bersyarat dapat batal karena terpenuhinya syarat batal (Pasal 1253 dan Pasal 1265 KUH Perdata), dan berlakunya syarat batal merupakan salah satu cara hapusnya perikatan (Pasal 1381 KUH Perdata). Karena itu, dalam opini ini pengakhiran perjanjian didekatkan pada pembatalan perjanjian, yaitu pembatalan perjanjian karena terpenuhinya syarat batal. Terlepas dari apakah dalam tradisi asalnya pengakhiran perjanjian berbeda sama sekali dari pembatalan perjanjian, yang diuji di sini adalah struktur klausulnya menurut rezim KUH Perdata.

Dari kerangka itu, penulis berpendapat bahwa klausul pengakhiran perjanjian yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi adalah syarat batal sebagaimana dimaksud Pasal 1253 jo. Pasal 1265 KUH Perdata. Akibat hukum yang melekat pada terpenuhinya syarat batal ditentukan langsung oleh undang-undang, yaitu perikatan hapus dan keadaan dikembalikan seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Dengan kata lain, akibat hukumnya bersifat retroaktif (ex tunc). Hal ini paling krusial pada klausul pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan: rumusannya dapat dilaksanakan secara mudah dan lazim dianggap tidak berisiko, tetapi akibat hukumnya punya dampak yang berat bagi para pihak. Pasal 1266 KUH Perdata, yang kerap menjadi pusat perdebatan, tidak mengatur akibat hukum, melainkan mekanisme menyatakan syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi. Karena itu, perdebatan seputar Pasal 1266 KUH Perdata tidak menggeser sifat retroaktif akibat hukum syarat batal.

Klausul Pengakhiran Perjanjian sebagai Syarat Batal

Pasal 1253 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perikatan bersyarat apabila digantungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan sampai peristiwa itu terjadi (syarat tangguh) maupun dengan membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidaknya peristiwa itu (syarat batal). Dalam opini ini pembahasan dibatasi pada perikatan bersyarat.

Dari rumusan perikatan bersyarat tersebut di atas, klausul pengakhiran perjanjian dapat diuji dengan tiga pertanyaan. Pertama, apakah berakhirnya perjanjian digantungkan pada peristiwa yang masih akan datang? Kedua, apakah peristiwa itu belum tentu terjadi? Ketiga, apakah terjadinya peristiwa itu dijadikan dasar hapusnya perikatan, dan bukan dasar tertundanya perikatan? Tiga pertanyaan inilah yang membedakan syarat batal dari syarat tangguh. Klausul yang lolos dari tiga pertanyaan tersebut di atas secara struktur adalah syarat batal.

Peristiwa yang dijadikan syarat dapat berupa kejadian di luar kendali para pihak (misalnya kepailitan atau pencabutan izin), wanprestasi salah satu pihak, maupun kejadian dalam kendali salah satu pihak yaitu pengakhiran dengan pemberitahuan oleh salah satu pihak. Ketiganya adalah peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi, dan pada saat terjadinya, ketiga peristiwa tersebut dijadikan dasar hapusnya perikatan. Perjanjian berlaku sejak disepakati dan baru hapus ketika peristiwa itu terjadi, sehingga klausul-klausul tersebut jelas bukan syarat tangguh, yang justru menunda lahirnya perikatan. Dengan demikian, kualifikasinya sebagai syarat batal tidak perlu diragukan. Di antara ketiganya, pengakhiran dengan pemberitahuan oleh salah satu pihak adalah bentuk yang paling lazim dalam praktik dan paling sering luput dari perhatian mengenai akibat hukumnya, sehingga dibahas tersendiri setelah uraian mengenai Pasal 1265 KUH Perdata.

Bunyi dan Makna Pasal 1265 KUH Perdata

Pasal 1265 KUH Perdata menentukan bahwa syarat batal, apabila terpenuhi, menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Syarat ini tidak menunda pelaksanaan perikatan, tetapi mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya (kewajiban restitusi) apabila peristiwa yang dimaksud terjadi. Pasal 1381 KUH Perdata juga memasukkan berlakunya syarat batal sebagai salah satu cara hapusnya perikatan.

Ada dua unsur dalam ketentuan ini. Unsur pertama adalah hapusnya perikatan. Unsur kedua, yang justru menentukan, adalah pemulihan ke keadaan semula dengan frasa “seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan”. Frasa itu adalah rumusan tekstual dari daya surut: pembentuk undang-undang tidak berhenti pada “perikatan hapus”, melainkan menambahkan bahwa akibatnya ditarik ke belakang. Konsekuensi praktisnya adalah kewajiban restitusi. Apa yang telah diterima harus dikembalikan, dan itu hanya masuk akal jika perikatannya dianggap tidak pernah menjadi dasar yang sah bagi penerimaan tersebut.

Pasal 1265 KUH Perdata mengatur akibat hukum terpenuhinya syarat batal, dan akibat hukum itu bersumber dari undang-undang. Bagaimana syarat batal itu dinyatakan terpenuhi adalah pertanyaan yang berbeda. Untuk syarat batal di luar wanprestasi, tidak ada ketentuan yang mensyaratkan putusan pengadilan. Untuk syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian timbal balik, jalurnya diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata. Di titik inilah pembedaan antara pengaturan akibat hukum dan pengaturan mekanisme pengenaan akibat hukum menjadi penentu.

Klausul Pengakhiran Perjanjian dengan Pemberitahuan oleh Salah Satu Pihak

Klausul pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan, misalnya “salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh hari sebelumnya”, adalah syarat batal yang peristiwanya berupa pemberitahuan. Di sinilah letak persoalan yang krusial. Bagi banyak perancang kontrak atau para pihak dalam perjanjian, klausul semacam ini dipahami sebagai pintu keluar yang sederhana: tidak perlu alasan, tidak perlu pengadilan, cukup dengan penyampaian selembar surat pemberitahuan pengakhiran, dan perjanjian selesai. Pemahaman itu berangkat dari asumsi bahwa pengakhiran hanya berlaku ke depan. Asumsi tersebut tidak dibangun dari struktur KUH Perdata. Begitu pemberitahuan efektif, syarat batal terpenuhi, dan Pasal 1265 KUH Perdata bekerja: perikatan hapus dan keadaan dikembalikan seolah-olah tidak pernah ada perikatan.

Kesenjangan antara rumusan dan akibat hukum ini yang membuat persoalannya memberatkan bagi para pihak. Syarat batal yang peristiwanya paling mudah dipenuhi, yaitu cukup pemberitahuan dari satu pihak, justru memicu akibat hukum yang berat. Seluruh prestasi yang telah dipertukarkan sejak perjanjian dibuat, bukan hanya prestasi sejak tanggal pemberitahuan, menjadi objek restitusi. Pada perjanjian yang telah berjalan lama, beban ini dapat sangat besar dan tidak pernah dibayangkan oleh para pihak ketika menyetujui klausul “pengakhiran” yang tampak ringan.

Selain itu, tidak ada pengaturan yang memisahkan bentuk syarat batal secara lengkap dalam KUH Perdata. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata hanya menjangkau syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi. Pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan bukan wanprestasi, sehingga tidak ada keharusan meminta pembatalan kepada pengadilan, tidak ada ruang bagi pengadilan memberikan jangka waktu pemenuhan perjanjian, dan tidak ada pilihan memaksa pemenuhan perjanjian. Pihak yang menerima pemberitahuan tidak memiliki mekanisme yang melindunginya sebelum akibat hukum Pasal 1265 KUH Perdata bekerja. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat (3) KUH Perdata dapat membatasi cara klausul digunakan, tetapi tidak mengubah akibat hukum yang melekat apabila syaratnya terpenuhi secara sah.

Satu rumusan yang lazim perlu dicermati karena sering menjadi dasar pembacaan nonretroaktif (ex nunc), yaitu klausul yang menetapkan saat berakhirnya perjanjian, misalnya “perjanjian berakhir pada tanggal efektif pemberitahuan”. Klausul ini menetapkan kapan syarat batal terpenuhi, bukan seberapa jauh akibat hukumnya berlaku. Tanggal efektif adalah titik dipicunya Pasal 1265 KUH Perdata, bukan batas jangkauan akibat hukumnya. Akibat yang dipicu pada titik itu tetap menarik keadaan kembali ke saat sebelum perikatan ada, “seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan”. Dengan kata lain, frasa “berakhir pada tanggal …” menjawab pertanyaan waktu, sedangkan sifat retroaktif menjawab pertanyaan akibat, dan yang pertama tidak menggantikan yang kedua.

Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata sebagai Mekanisme Menyatakan Syarat Batal

Pasal 1266 KUH Perdata tidak mengatur akibat hukum syarat batal. Pasal ini mengatur mekanisme bagaimana syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi dikenakan kepada para pihak. Ketentuannya menetapkan bahwa syarat batal dianggap selalu tercantum dalam perjanjian timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dan dalam hal itu perjanjian tidak batal demi hukum, melainkan pembatalannya harus dimintakan kepada pengadilan. Kewajiban meminta pembatalan kepada pengadilan berlaku untuk dua kategori: syarat batal wanprestasi yang tidak dinyatakan dalam perjanjian (tersirat), dan syarat batal wanprestasi yang dinyatakan dalam perjanjian. Dengan demikian, dari segi mekanisme, keduanya sama-sama melalui pengadilan.

Ruang lingkup Pasal 1266 KUH Perdata pun terbatas, yaitu syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian timbal balik. Syarat batal yang peristiwanya bukan wanprestasi, seperti kepailitan, pencabutan izin, pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan, atau peristiwa lain yang disepakati oleh Para Pihak, berada di luar jangkauannya dan langsung tunduk pada Pasal 1265 KUH Perdata.

Ketika perkara wanprestasi dibawa ke pengadilan, hakim tidak serta-merta mengenakan akibat hukum syarat batal. Karena konteksnya wanprestasi, terbuka dua kemungkinan. Pertama, pengadilan dengan melihat keadaan dan atas permintaan tergugat leluasa memberikan jangka waktu kepada tergugat untuk masih memenuhi kewajibannya, dengan batas paling lama satu bulan sebagaimana dimaksud Pasal 1266 ayat 3, yang dikaitkan dengan syarat batal yang tidak dinyatakan dalam perjanjian. Kedua, berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata, pihak yang dirugikan dapat memilih memaksa pihak lain memenuhi perjanjian apabila hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Apabila pemenuhan yang dipilih dan dikabulkan oleh pengadilan, perjanjian berlanjut dan tidak ada akibat hukum Pasal 1265 KUH Perdata yang bekerja sama sekali.

Dari uraian tersebut terlihat dua pertanyaan yang berlapis. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata menjawab apakah dan kapan syarat batal terkait wanprestasi dinyatakan terpenuhi, sedangkan Pasal 1265 KUH Perdata menjawab apa akibatnya setelah terpenuhi. Putusan pengadilan menentukan apakah akibat hukum itu dikenakan atau dijatuhkan, tetapi tidak mengubah sifat akibat hukum itu ketika dikenakan atau dijatuhkan: apabila syarat batal dinyatakan terpenuhi, perikatan hapus dan keadaan dipulihkan seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Dengan demikian, keterlibatan pengadilan dalam Pasal 1266 KUH Perdata tidak melemahkan sifat retroaktif, melainkan hanya menambahkan tahapan sebelum menentukan pengenaan atau penjatuhan akibat hukumnya. Tahap penentuan atau penjatuhan itu pun hanya ada pada syarat batal wanprestasi, tidak pada syarat batal lainnya.

Sebagai bahasan tambahan, ada dua perdebatan di sekitar Pasal 1266 KUH Perdata yang tidak murni membahas sifat retroaktif, tetapi bersinggungan dengannya. Pertama, perdebatan tentang boleh atau tidaknya para pihak mengesampingkan keharusan meminta pembatalan kepada hakim. Pihak yang membolehkan bertumpu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan pihak yang menolak menekankan fungsi perlindungan terhadap debitur dari pengakhiran sepihak dan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH Perdata yang menegaskan keharusan itu berlaku meskipun syarat batal dinyatakan dalam perjanjian. Kedua, perdebatan tentang sifat putusan pembatalan, apakah deklaratoir atau konstitutif, yang dapat memengaruhi pada titik mana daya surut dihitung. Kedua perdebatan ini menyangkut mekanisme dan titik hitung, bukan keberadaan daya surut yang ditentukan Pasal 1265 KUH Perdata.

Kritik Praktik Klausul Pengakhiran Perjanjian dengan Pemberitahuan

Ada beberapa penjelasan mengapa praktik pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan bergeser ke arah nonretroaktif (ex nunc). Pertama, istilah pengakhiran berasal dari pengaruh konsep terminasi dalam tradisi common law dan model kontrak internasional yang diadopsi tanpa penyesuaian, di mana terminasi umumnya berlaku ke depan atau nonretroaktif (ex nunc). Kedua, kebutuhan praktis pada perjanjian berkelanjutan, seperti sewa menyewa, jasa, dan pasokan, di mana prestasi yang telah dinikmati sulit dikembalikan dalam wujud aslinya. Ketiga, istilah pengakhiran tidak dikenal KUH Perdata, sehingga klausul yang memakainya jarang dikenali sebagai syarat batal dan akibatnya dibaca dengan logika terminasi, bukan dengan Pasal 1265 KUH Perdata.

Terlepas dari apakah terminasi dalam tradisi asalnya berbeda dari pembatalan, penjelasan tersebut tidak menjadi pembenaran hukum dalam rezim KUH Perdata, karena yang menentukan adalah struktur klausulnya. Setidaknya ada tiga kritik.

Pertama, kepastian hukum. Para pihak yang menyusun klausul pengakhiran sering tidak mengetahui bahwa klausul itu secara struktur memberlakukan Pasal 1265 KUH Perdata. Akibat hukum yang sesungguhnya baru muncul belakangan, ketika sengketa kewajiban restitusi diajukan, dan pada saat itu klausul yang tampak ringan telah menghasilkan beban yang berat. Kedua, pembacaan nonretroaktif (ex nunc) tidak memiliki pijakan dalam struktur KUH Perdata. Istilah pengakhiran dan logika terminasi tidak dapat menggantikan akibat hukum yang oleh Pasal 1265 KUH Perdata ditentukan sebagai syarat batal. Ketiga, kesulitan teknis mengembalikan prestasi tidak menghapus asas, melainkan hanya menuntut mekanisme pemulihan yang tepat, misalnya restitusi dalam bentuk nilai atau kompensasi yang setara, serta penghitungan manfaat yang telah dinikmati secara wajar.

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga perlu dibahas secara tersendiri. Daya surut atau sifat retroaktif (ex tunc) pada hubungan antarpihak tidak otomatis merugikan pihak ketiga yang memperoleh hak dengan itikad baik. Perimbangan ini lazim diselesaikan melalui pembatasan akibat hukum terhadap pihak ketiga, bukan melalui penolakan daya surut atau sifat retroaktif itu sendiri.

Penutup

Klausul pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan yang memenuhi struktur syarat batal tidak seharusnya dibaca dengan logika terminasi yang berlaku ke depan atau nonretroaktif semata. Pasal 1265 KUH Perdata telah menyediakan jawaban normatif: perikatan hapus dan keadaan dikembalikan seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Hal ini berlaku juga, dan justru paling perlu diwaspadai, pada klausul pengakhiran perjanjian dengan pemberitahuan, yang rumusannya ringan tetapi akibat hukumnya berat dan tidak melalui tahap penentuan atau penjatuhan melalui putusan pengadilan. Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata tidak mengubah jawaban itu, karena keduanya mengatur mekanisme dan putusan pengadilan dalam menyatakan syarat batal yang berkaitan dengan wanprestasi, bukan sifat akibat hukumnya, dan syarat batal di luar wanprestasi bahkan tidak melalui Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata. Tugas hukum bukan menyingkirkan daya surut atau sifat retroaktif karena sulit dilaksanakan, melainkan merancang mekanisme pemulihan yang adil dan menuntut para pihak merumuskan klausul pengakhiran perjanjian dengan kesadaran penuh atas akibat hukum yang melekat padanya.