Definisi (1):
Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di Pusat Pelayanan Terpadu.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.