Definisi (1):
Pusat Pelayanan Terpadu adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Pelayanan Terpadu menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.