Ditulis oleh: Dr. Utary Maharany Barus, S.H., Syauqi Nabhan, S.Pd, S.H., dan Central Plus Marbun, S.H.*

Pungutan parkir merupakan bagian dari pengelolaan ruang publik yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang jelas. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan mengenai siapa yang sebenarnya berwenang memungut parkir, pada lahan mana parkir dapat dikenakan tarif, serta kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika juru parkir menarik pungutan pada area depan rumah, toko, tempat usaha, bahkan fasilitas pelayanan publik, sementara status lahan dan dasar kewenangan pemungutannya tidak selalu diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pemilik usaha. Pelaku usaha, baik berskala besar maupun kecil, pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan atau pungutan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pada saat pelanggan datang ke tempat usaha mereka, pelanggan masih dapat dimintai uang parkir oleh juru parkir yang berada di depan lokasi usaha. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila suatu kegiatan usaha telah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan atau pajak parkir, mengapa konsumen masih dibebani pungutan parkir oleh pihak lain yang tidak jelas kewenangannya?
Masalah tersebut tidak hanya terjadi pada usaha kecil. Masyarakat juga dapat menjumpai pungutan parkir ketika mendatangi fasilitas pelayanan publik maupun badan usaha besar, termasuk perbankan. Keberadaan juru parkir di depan tempat usaha kemudian menciptakan situasi yang serba salah bagi pengusaha. Pengusaha tidak selalu dapat memastikan apakah juru parkir tersebut merupakan petugas resmi yang bekerja berdasarkan kerja sama dengan pemerintah atau pengelola tempat, atau justru pihak yang memanfaatkan ruang di sekitar tempat usaha untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lebih jauh, ketidakjelasan tersebut dapat memengaruhi kegiatan ekonomi. Konsumen yang mengetahui bahwa setiap kali berhenti di suatu toko harus kembali membayar parkir dapat memilih untuk tidak singgah. Bagi pedagang kecil dan pelaku usaha yang mengandalkan kunjungan langsung masyarakat, kondisi tersebut berpotensi mengurangi jumlah pelanggan dan pada akhirnya memengaruhi pendapatan. Dengan demikian, pungutan parkir yang tidak tertata bukan lagi sekadar persoalan beberapa ribu rupiah yang dibayarkan oleh konsumen, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan yang berkaitan dengan kepastian berusaha dan iklim ekonomi masyarakat.
Persoalan lainnya adalah munculnya informasi atau anggapan di tengah masyarakat bahwa sebagian juru parkir memiliki pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka. Informasi semacam ini sering kali beredar tanpa kejelasan mengenai kebenarannya. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat apabila langsung disimpulkan sebagai fakta tanpa pembuktian. Namun, beredarnya anggapan mengenai adanya pihak yang membekingi juru parkir menunjukkan adanya persoalan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan dan penertiban. Demikian pula dengan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan dalam aktivitas parkir tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh organisasi kemasyarakatan; yang menjadi persoalan hukum adalah apabila terdapat individu atau kelompok yang menggunakan identitas organisasi untuk melakukan pungutan tanpa kewenangan.
Dalam perspektif Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur dan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengarahkan masyarakat menuju keadaan yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi pembangunan. Dalam konteks parkir, hukum seharusnya mampu menciptakan hubungan yang jelas antara pemerintah, pengelola parkir, juru parkir, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pengguna jasa. Apabila masyarakat sendiri tidak dapat mengetahui siapa yang berwenang memungut parkir dan pada kondisi apa pungutan dapat dilakukan, maka fungsi hukum dalam menciptakan kepastian dan ketertiban belum berjalan secara optimal.
Pemikiran tersebut sejalan dengan konsep law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mengarahkan perilaku masyarakat dan menyeimbangkan berbagai kepentingan yang terdapat dalam masyarakat. Dalam persoalan parkir, terdapat kepentingan pemerintah untuk memperoleh pendapatan dan menjaga ketertiban, kepentingan pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, kepentingan juru parkir untuk memperoleh penghasilan, serta kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan parkir yang jelas dan wajar. Hukum seharusnya mampu mengatur kepentingan tersebut sehingga tidak terjadi situasi ketika satu pihak memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan pihak lainnya.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan melakukan razia terhadap juru parkir liar. Pemerintah daerah perlu terlebih dahulu membuat klasifikasi dan pendataan yang jelas mengenai mana lokasi yang merupakan objek parkir resmi, siapa pengelolanya, siapa petugas yang memiliki kewenangan, berapa tarif yang dapat dipungut, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya. Juru parkir resmi harus memiliki identitas yang dapat diverifikasi masyarakat, sehingga konsumen tidak lagi berada dalam posisi harus menebak apakah seseorang berhak meminta pembayaran parkir atau tidak.
Pemerintah juga perlu memberikan tanda atau informasi yang mudah dilihat pada setiap lokasi parkir, misalnya melalui papan resmi yang memuat status lokasi parkir, tarif, pengelola, dan kanal pengaduan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berdebat langsung dengan juru parkir mengenai legalitas pungutan. Jika lokasi tersebut memang merupakan titik parkir resmi, masyarakat dapat mengetahui dasar pembayarannya. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan pungutan di luar lokasi dan kewenangan yang ditetapkan, masyarakat memiliki dasar yang jelas untuk melaporkannya.
Khusus bagi pelaku usaha, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai hubungan antara kewajiban perpajakan atau pembayaran yang telah dilakukan pengusaha dengan pungutan yang dibebankan kepada pelanggan. Jangan sampai terjadi keadaan ketika pengusaha telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, tetapi pelanggan tetap dibebani pungutan oleh pihak lain di depan tempat usahanya. Kejelasan sistem ini penting agar pengusaha tidak berada dalam posisi dilematis dan masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa terdapat pungutan berlapis untuk aktivitas yang sama.
Di samping itu, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif, baik terhadap juru parkir yang berada di depan pedagang kecil, toko modern, perbankan, maupun fasilitas publik lainnya. Apabila terdapat dugaan keterlibatan individu atau kelompok tertentu yang menggunakan pengaruh atau identitas organisasi untuk mempertahankan pungutan tanpa kewenangan, hal tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan stigma terhadap organisasi tertentu.
Pada akhirnya, persoalan parkir liar memperlihatkan bahwa masalah hukum tidak selalu terletak pada ketiadaan aturan, tetapi dapat muncul karena ketidakjelasan penerapan, pengawasan, dan pelaksanaan aturan di lapangan. Ketika masyarakat tidak mengetahui siapa yang berhak memungut parkir, pengusaha tidak memperoleh kepastian, konsumen merasa terbebani, dan juru parkir dapat memanfaatkan ketidakjelasan tersebut, maka hukum belum sepenuhnya berhasil menjalankan fungsi sosialnya. Dengan menerapkan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja mengenai hukum sebagai sarana pembangunan dan Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering, penataan parkir seharusnya diarahkan bukan semata-mata untuk menghukum juru parkir liar, tetapi untuk merekonstruksi sistem parkir agar kewenangan, objek, tarif, petugas, pembayaran, dan pengawasannya menjadi jelas. Dengan sistem yang transparan, masyarakat memperoleh kepastian, pelaku usaha terlindungi dari pungutan yang tidak jelas, juru parkir yang bekerja secara sah tetap dapat memperoleh penghasilan, dan pemerintah dapat memastikan penerimaan serta ketertiban ruang publik. Di situlah hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan: bukan hanya melarang pungutan liar, tetapi menciptakan sistem yang membuat pungutan liar semakin sulit terjadi.
Penulis adalah Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.



