Definisi (1):
Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum BDKT
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
