Definisi (1):
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pembudidayaan Ikan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
