Definisi (1):
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Perizinan Berusaha”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

