Perseroan Terbatas Terbuka adalah perseroan terbatas publik atau perseroan terbatas yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].
Perseroan Terbatas Terbuka adalah perseroan terbatas publik atau perseroan terbatas yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].