Perseroan Terbatas Publik adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].
Perseroan Terbatas Publik adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].