Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974].