Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.