Definisi (1):
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Baca juga:
Definisi Rumah Sakit menurut Peraturan Perundang-Undangan
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.