Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Definisi (1):

Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Layanan Keagenan Pos

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428