Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Definisi (1):

Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Layanan Keagenan Pos

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id