Penyebab Terjadinya PHK Menurut UU & Solusi Menghadapi Angka Pengangguran yang Meningkat

Pekerjaan merupakan hal yang sangat penting dan melekat dalam kehidupan manusia, karena dengan bekerjanya seseorang maka ia akan mendapatkan upah/ imbalan berupa uang. Uang tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mencukupi hidup agar lebih baik. Semakin berkembangnya zaman, maka tenaga kerja harus memperbaikin kualitas saat ia bekerja, cara untuk meningkatkan kualitas saat bekerja salah satunya dengan cara jaminan hidup yang pasti dan layak yang didapatkan oleh tenaga kerja tersebut. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, maka perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus diperkuat karena peningkatan resiko dan tanggungjawab yang dihadapi oleh tenaga kerja juga semakin meningkat. Secara tidak langsung, perlindungan tersebut adalah bentuk penghargaan untuk menghargai hasil kerja para buruh yang telah membantu perusahaan dalam menjalankan tugas yang ingin di capai.

Perlindungan ketenagakerjaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pembangunan ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari integrasi dan pembangunan nasional. Namun, berbicara terkait pentingnya perlindungan tenaga kerja, beberapa waktu silam, Indonesia terkena bencana non-alam yaitu covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020. Bencana non-alam tersebut, Presiden secara sigap mengambil tindakan yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona.

Dengan adanya Kepetusan Presiden tersebut, maka mengakibatkan seluruh kegiatan ataupun aktivitas yang dilakukan diluar rumah harus dihentikan. Kegiatan ataupun aktivitas dilakukan dari rumah (work from home). Dikarenakan diberlakukannya work from home tersebut, lantas apakah hal tersebut juga berlaku terhadap buruh atau tenaga kerja?

Di karenakan pandemic covid-19, dari segi Kesehatan, segi pendidikan, dan yang pasti dari segi ekonomi telah mengalami penuruanan yang sanagat pesat, maka dari itu menyebabkan banyaknya buruh ataupun tenaga kerja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun penyebab terjadinya PHK adalah sebagai berikut:

  1. PHK demi hukum
  2. PHK karena melanggar janji
  3. PHK Kondisi tertentu
  4. PHK Sepihak

Untuk mengatasi angka pengangguran yang meningkat secara pesat di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu prakerja. Program kartu prakerja merupakan program yang diperuntukkan untuk masyarakat dalam pelatihan keterampilan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi tenaga kerja atau buruh maupun wirausaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkhususnya tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan adanya program prakerja diharapkan memberikan kesempatan baru kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan dikarenakan dampak dari adanya bencana non-alam yaitu covid-19 agar tetap bisa memiliki keterampilan khusus yang bisa berguna dalam meningkatkan  taraf hidup atau mengembangkan bisni dan dapat membuka lapangan pekerjaan yang baru. Namun program prakerja ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah, karena peningkatan kemampuan masyarakat perlu ditingkatkan tetapi harus tetap dibarengi peningkatan lapangan pekerjaan yang cukup, kesempatan kerja bagi masyarakat yang terkenak dampak bencana non-alam covid-19 akan kecil jika lapangan pekerjaannya pun mempunya kapasitas yang kecil juga.

Di era industri 4.0 lapangan pekerjaan bisa lahir dari peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perkembangan teknologi menjadi penopang keberlangsungan usaha kecil menengah dimana ini menjadi solusi berkurangnya peningkatan pertumbuhan angka pengangguran dyang terjadi Indonesia. Era digital saat ini menjadi kunci pertmbuhan ekonomi nasional, pada saat pandemic covid-19 masyarakat bisa memanfaatkan digital untuk memenuhi kebutuhannya. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak melalui media dgital dan pertumbuhannya dapat dikatakan signifikan. Dengan semakin bertumbuhnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.  Keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangatlah berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan angka pengangguran yang terjadi di Indonesia.

Lapangan pekerjaan harus mulai di tingkatkan kembali oleh pemerintah, karena semakin meningkatnya pertumbuhan lapangan pekerjaan akan mempengaruhi pertumbuhan angka pengangguran. Salah satu masalah dalam pembangunan suatu negara adalah adanya angka pengangguran yang tinggi, dengan demikian lapangan pekerjaan merupakan sebuah kebutuhan yang ditempatkan pada posisi utama karena bagi manusia bekerja adalah cara untuk  memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan sejahtera, dan tidak hanya mendapatkan keuntungan bagi masyarakat, melainkan negara juga mendapatkan dampak yang baik jika angka pengangguran di Indonesia menurun yaitu menjadi sumber pendapatan negara. Sebagai negara dengan mayoritas pendudunya menganut agama Islam, maka lapangan pekerjaan menjadikan solusi dalam meraih kemakmuran.


smartlawyer.id
Rona Asfuzi Rambe
Rona Asfuzi Rambe

Rona Asfuzi Rambe merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Articles: 2