Menurut Kartini Muljadi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren.
Menurut Kartini Muljadi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren.