Pahami! Ini Penjelasan Pasal 1233 KUH Perdata

Sering kita mendengar pertanyaan, bagaimana interpretasi dari Pasal 1233 KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata berbunyi: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.

Penjelasan Pasal 1233 KUH Perdata

Pasal 1233 KUH Perdata ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun, kenyataannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikat, yaitu:

  1. Perjanjian; dan
  2. Undang-undang.
  1. Undang-undang saja; maupun
  2. Undang-undang karena perbuatan manusia.

Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:

  1. Perbuatan manusia yang sesuai hukum/halal; dan
  2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.

[1] Ahmadi Miru, & Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), 3-4.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643