Sering kita mendengar pertanyaan, bagaimana interpretasi dari Pasal 1233 KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata berbunyi: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Penjelasan Pasal 1233 KUH Perdata
Pasal 1233 KUH Perdata ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun, kenyataannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikat, yaitu:
- Perjanjian; dan
- Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352, yakni dapat dibagi atas:[1]
- Undang-undang saja; maupun
- Undang-undang karena perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
- Perbuatan manusia yang sesuai hukum/halal; dan
- Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
Baca juga:
Tidak Semua Perusahaan Wajib Menunjuk Data Protection Officer (DPO)
[1] Ahmadi Miru, & Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), 3-4.