Pengusaha / Entrepreneur

Pengusaha adalah:

  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia [Vide: UU No. 13 Tahun 2003].