Pengujian Ketenagakerjaan

Definisi (1):

Pengujian Ketenagakerjaan adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.

Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemeriksaan Ketenagakerjaan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id