Penggunaan Kawasan Hutan

Definisi (1):

Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Referensi:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2010

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Hutan Lindung

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id