Sukuk Daerah

Definisi (1):

Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Baca juga:
Pengertian Dana Abadi Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.