Definisi (1):
Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
Definisi (2):
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
Baca juga:
Pengertian Surat Berharga menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.