Rekening

Definisi (1):

Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011

Definisi (2):

Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000

Baca juga:
Pengertian Surat Berharga menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.