Prosesor Data Pribadi

Definisi (1):

Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Baca juga:
Pengertian Pengendali Data Pribadi menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.