Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

No items found
| 25 Januari 2023


Mungkin Anda pernah mendengar istilah P 18, P 19, P 21 atau istilah lainnya yang diawali dengan huruf P. Namun tahukah Anda bahwa istilah P 21 memiliki arti “pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap”.

Istilah P-18, P-19 & P-21 dan lain-lain tersebut merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang termuat di dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca juga:
Mengenal Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia

Berikut Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya
KodePengertian
P-1Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2Surat Perintah Penyelidikan
P-3Rencana Penyelidikan
P-4Permintaan Keterangan
P-5Laporan Hasil Penyelidikan
P-6Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8Surat Perintah Penyidikan
P-8ARencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10Bantuan Keterangan Ahli
P-11Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
P-18Hasil Penyidikan Belum Lengkap
P-19Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24Berita Acara Pendapat
P-25Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28Riwayat Perkara
P-29Surat Dakwaan
P-30Catatan Penuntut Umum
P-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34Tanda Terima Barang Bukti
P-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39Laporan Hasil Persidangan
P-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41Rencana Tuntutan Pidana
P-42Surat Tuntutan
P-43Laporan Tuntuan Pidana
P-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45Laporan Putusan Pengadilan
P-46Memori Banding
P-47Memori Kasasi
P-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53Kartu Perkara Tindak Pidana
Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Kunjungi juga:
Peraturan Perundang-undangan Terbaru – Paralegal.id

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

smartlawyer.id