Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Mungkin Anda pernah mendengar istilah P 18, P 19, P 21 atau istilah lainnya yang diawali dengan huruf P. Namun tahukah Anda bahwa istilah P 21 memiliki arti “pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap”.

Istilah P-18, P-19 & P-21 dan lain-lain tersebut merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang termuat di dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca juga:
Mengenal Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia

Berikut Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya
KodePengertian
P-1Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2Surat Perintah Penyelidikan
P-3Rencana Penyelidikan
P-4Permintaan Keterangan
P-5Laporan Hasil Penyelidikan
P-6Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8Surat Perintah Penyidikan
P-8ARencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10Bantuan Keterangan Ahli
P-11Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
P-18Hasil Penyidikan Belum Lengkap
P-19Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24Berita Acara Pendapat
P-25Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28Riwayat Perkara
P-29Surat Dakwaan
P-30Catatan Penuntut Umum
P-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34Tanda Terima Barang Bukti
P-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39Laporan Hasil Persidangan
P-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41Rencana Tuntutan Pidana
P-42Surat Tuntutan
P-43Laporan Tuntuan Pidana
P-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45Laporan Putusan Pengadilan
P-46Memori Banding
P-47Memori Kasasi
P-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53Kartu Perkara Tindak Pidana
Pengertian P 18, P 21 dan Kode Administrasi Perkara Pidana Lainnya

Kunjungi juga:
Peraturan Perundang-undangan Terbaru – Paralegal.id

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643