Definisi (1):
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Baca juga:
Pengertian Penyandang Disabilitas menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
