Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang [Vide: UU No. 3/2022].
Baca juga: Pengertian Ibu Kota Nusantara Menurut Undang-Undang
