Definisi (1):
Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Baca juga:
Pengertian Zona menurut Undang-Undang