Definisi (1):
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Baca juga:
Pengertian Lembaga OSS menurut Peraturan Perundang-Undangan
Definisi (2):
Importir adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Perdagangan dengan cara
mengeluarkan Barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
