Impor

Definisi (1):

Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Baca juga:
Pengertian Daerah Pabean menurut Peraturan Perundang-Undangan

Definisi (2):

Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Discalimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.