Definisi (1):
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Baca juga:
Pengertian Daerah Pabean menurut Peraturan Perundang-Undangan
Definisi (2):
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Discalimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
