Definisi (1):
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakuka penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
