Faktur Pajak

Definisi (1):

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakuka penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Baca juga:
Pengertian Daerah Pabean menurut Undang-Undang

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.