Definisi (1):
BUMN / Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Referensi: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003)
Baca juga: Pengeritian Organ Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang
