Agunan

Definisi (1):

Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Definisi (2):

Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan
penyelesaian utang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Afiliasi menurut Peraturan Pemerintah

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.