Definisi (1):
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
Referensi: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Definisi (2):
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan
penyelesaian utang.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.