Agunan

Definisi (1):

Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

Definisi (2):

Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan
penyelesaian utang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Afiliasi menurut Peraturan Pemerintah

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643