Definisi (1):
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian Norma Ketenagakerjaan sesuru peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
