Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis

Definisi (1):

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian Norma Ketenagakerjaan sesuru peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id