Definisi (1):
Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pinjaman Program
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.