Definisi (1):
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Referensi:
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
Baca juga:
Definisi Satuan Pendidikan menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)